Ketua BKOWSU, Hj.Fahrizar Iskandar Hasibuan dalam sambutannya, menyampaikan, setelah dilantik pada 11 April 2022 lalu, pengurus BKOW Sumatera Utara Masa Bakti 2022-2027 melaksanakan tugas dan fungsi sebagai wadah organisasi wanita di Sumatera Utara. Salah satu tugas yang harus dilaksanakan pasca pelantikan adalah Rapat Kerja, di mana akan membahas program kerja dan peraturan organisasi.
Dijelaskannya, saat Musyawarah Paripurna VII pada 3 Desember 2021 lalu, tidak ada pembahasan tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, untuk itu sesuai pasal 19 ayat (2) ART menyatakan “Apabila terdapat hal-hal yang mendesak dan mutlak pengurus BKOW SU dapat melakukan perubahan AD/ART dalam Rapat Kerja anggota dan persetujuan dan sepengetahuan Penasihat BKOW SU.”