Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Sumatera Utara, melaksanakan seminar perlindungan anak dari traffiking modus kerja di Luar Negeri(LN). Acara berlangsung Selasa(26/11) di Manhattan Square dilaksanakan Bidang Hukum dan HAM dengan Ketua panitia Mariati Zendrato,SH, Sekretaris Wita Kusuma Wardhani.
Hadir Ketua Umum Badan Kerjasama Organisasi Wanita(BKOW) Sumatera Utara, Hj Fahrizar Iskandar Hasibuan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara, diwakili Erni Nasution, Ketua Organisasi Anggota BKOW Sumut serta undangan lainnya. Sedangkan narasumber dalam kegiatan ini AKBP,Dr.Parulian Samosir SH.MH dan Dr.Agusmidah SH.M.Hum.
Ketua panitia Mariati Zendrato,SH,menyebutkan kegiatan ini bagian dari program kerja bidang Hukum dan HAM di BKOW Sumut, sebagai bentuk peduli pada keadaan yang berkembang. “Persoalan traffiking tidak bisa dianggap enteng,utamanya pada anak-anak, karena menimbulkan dampak serius pada masa depan mereka. Melalui seminar ini diharapkan memberi wawasan pada peserta selaku perwakilan organisasinya, selanjutnya bisa menyebarkan ilmu ini pada yang lain,”kata Mariati Zendrato.
Dalam sambutannya,Ketua Umum BKOW Sumut,Hj. Fahrizar mengharapkan kegiatan ini menginspirasi para ibu untuk meningkatkan wawasan terkait traffiking.
Dia berharap apa yang disampaikan pembicara dalam kegiatan ini menjadi inspirasi pada kita semua untuk saling memberi perlindungan pada anak-anak, agar tidak jadi korban traffiking. Komunikasi pada anak-anak semakin penting, agar terhindar dari upaya pelaku tindak kejahatan traffiking.
“Mari sama-sama menjaga generasi muda bangsa, mewujudkan Indonesia Emas 2045,”ujar Fahrizar Iskandar Hasibuan sembari menyampaikan terimakasih kepada pihak Manhattan Square yang memberi tempat dan dukungan atas kegiatan seminar ini.
Pembicara Dr.Agusmidah SH.M.Hum memaparkan Perdagangan orang (TPPO) dengan modus penawaran kerja ke luar negeri masih menjadi kejahatan signifikan. Berdasarkan berbagai laporan, di Indonesia modus-modus TPPO sering dimulai dengan janji pekerjaan bergaji tinggi dan fasilitas mewah. Korban biasanya dijebak melalui iklan di media sosial, agen tidak resmi, atau tawaran langsung yang sulit diverifikasi.
Beberapa modus TPPO yang umum melibatkan pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga (PRT), anak buah kapal (ABK), atau bahkan operator scam online di negara-negara ASEAN seperti Kamboja, Filipina, Laos, dan Myanmar.
Modus ini sering kali melibatkan penyekapan, pemotongan gaji, hingga eksploitasi fisik dan mental. Pada 2017-2022, tercatat lebih dari 2.356 korban TPPO di Indonesia, dengan peningkatan signifikan pada 2021 dan 2022.
“Kita sangat prihatin dengan kondisi ini,”ucapnya.
Sedangkan AKBP,Dr.Parulian Samosir SH.MH mengingatkan agar orang tua selalu waspada, jika ada yang menawarkan anaknya bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi.
“Harus kita ingat bahwa bekerja di luar negeri itu secara legal ada persyaratannya. Bukan diajan langsung pergi.Maka perlu mempertanyakan pada yang menawarkan jasa rekrut calon tenaga kerja,”sebutnya.
Dia juga menjabarkan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berbunyi : Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).